Senin, 13 April 2009

HUKUM KARMA PHALA

Hukum Karma Phala sejatinya adalah salah satu bentuk hukum alam (Rta). Tuhan menciptkan alam semesta beserta isinya lengkap dengan hukum-hukum alamnya yang universal (berlaku umum) dan netral (tidak memihak). Universal artinya berlaku bagi setiap orang tanpa kecuali. Tidak hanya berlaku bagi umat Hindu, tetapi juga bagi umat di luar Hindu. Bersifat netral artinya tidak memihak dan tidak membeda-bedakan